Polda Bengkulu Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Benur Ilegal

3 October 2023 - 20:00 WIB
Foto: Kompas

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus B (48) karena menjual 24.434 ekor benih lobster (benur) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, secara ilegal. Rencananya benur tersebut akan dijual ke Vietnam.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi menjelaskan, pelaku B telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka serta ditahan di Mapolda Bengkulu," jelas Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, dilansir dari regional.kompas, Senin (2/10/23).

Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, menambahkan, informasi aktivitas pengumpulan dan jual beli benur ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang menyebut terdapat oknum menggunakan lembaga koperasi sebagai tameng penangkaran benur.

Baca Juga:  Satgas TPPO Polda NTB Berhasil Ungkap 31 Kasus Sejak Dibentuk Awal Juli 2023 Lalu

"Dari info itu, polisi melakukan penyelidikan dan didapati oknum B menggunakan koperasi seolah-olah menangkarkan benur. Namun di balik itu tersangka melakukan jual beli benur ilegal," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan operasi ilegal sejak 2020. Info awal benur tersebut akan dijual ke Vietnam. Tersangka mengumpulkan benur dari masyarakat dibeli seharga Rp 7.500 per ekor selanjutnya benur itu dijual di Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.

"Namun terkait apakah tersangka selama ini pernah ekspor ke Vietnam atau belum masih terus didalami. Tersangka dalam operasinya bergerak sendiri," ungkapnya.

Penyidik dalam menangani perkara terkait Sumber Daya Alam ini melakukan pendekatan Multi-Door Approach (menggunakan berbagai macam Peraturan Perundang-undangan) untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Antara lain, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2009. Selanjutnya pasal 88 huruf b Jo Pasal 35 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

(ek/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment