Polda Banten Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 7 Miliar

7 May 2024 - 09:30 WIB
Kutipan.com

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menggelar konferensi pers pada hari Senin (6 Mei 2024) untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 1 tersangka baru, AF, yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Senin (6/5/24).

AF menambah daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lain, TB ABU BAKAR RASYID selaku Dirut PT Arkindo dan SUGIMAN, telah divonis pengadilan dengan hukuman 1 tahun 5 bulan dan 3 tahun penjara.

Kasus korupsi ini berawal dari proses lelang proyek Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 yang dimenangkan oleh PT ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak Rp48.438.360.000. Namun, proyek yang seharusnya selesai dalam 365 hari kalender ini tidak terlaksana karena masalah pembebasan lahan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Manggarai Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak oleh Ayah Kandung

Meskipun demikian, uang muka proyek sebesar Rp7.265.754.000 telah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana. AF, yang mengetahui proses lelang bermasalah dan tidak adanya kesiapan lahan, tetap memaksakan pencairan uang muka. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak lain.

Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000. AF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Berkas perkara AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment