Polda Banten Tangkap Tersangka Proyek Almamater Fiktif

17 September 2024 - 19:32 WIB
Dokumentasi Polda Banten

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang karyawan berinisial TS (44) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif.

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan dirinya adalah pengusaha konveksi. Kemudian, dia mengaku mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

“Selanjutnya, TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 juta kepada pihak kampus,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/24).

Menurutnya, TS kemudian meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jas almamater yang sudah dibuat olehnya. Tersangka mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV GALERY TIKA JAYA sering mengadakan kerja sama dan tidak akan berakibat hukum.

Baca Juga: Tahap Akhir Seleksi Kompolnas, 12 Nama Lolos

“Atas perkataan TS tersebut, maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” ungkapnya.

Dibeberkannya, TA mengaku dirinya adalah Direktur dan memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus. Selanjutnya, setelah mendapatkan kontrak kerja sama dari pihak kampus maka TS menunjukkan tersebut kepada Sdr. Supriyadi.

Bahkan, TS mengatakan memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus dan membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut. Atas dasar tersebut Sdr. Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap.

Tersangka TS, ujarnya, membuat berita acara untuk perubahan pesanan dengan berdalih ada perubahan pesanan dari pihak kampus. Selanjutnya TS bertemu dengan Sdr. Kunal yang merupakan pihak Toko Maniez Textil dan membuat kerja sama pembuatan almamater.

“Dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. Astri yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textile,” ungkapnya.

Lalu, TS selalu membuat berita acara perubahan pesanan kepada Kunal seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan Supriyadi. Atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerja sementara TS dengan Toko Maniez Textil, maka Supriyadi melakukan transfer ke rekening atas nama Astri Damayanti.

“Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” jelasnya.

Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut, TS tidak lagi melakukan pembayaran kepada Supriyadi. Akhirnya, korban mengalami kerugian uang modal yang tidak kembali sebesar Rp40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment