Polda Banten Berhasil Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi Via Medsos

12 June 2020 - 11:58 WIB
Tribratanews.polri.go.idPandeglang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menyelamatkan 5 ekor Lutung Jawa dan 1 ekor Kancil Jawa yang diperjualbelikan pelaku secara online di media sosial Facebook.

Polda Banten juga telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penjualan satwa dilindungi tersebut berinisial DS warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebelumnya pelaku telah berhasil memperjualbelikan satwa yang di lindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor Musang Rasse dan 1 ekor Kucing Hutan melalui medsos facebook milik dirinya sendiri.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan satwa dilindungi ini didapat dari seorang laki-laki berinisial H.

“Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp 150 ribu/ekor dan oleh pelaku di jual dengan harga Rp. 650 ribu/ekor,” terang Kombes Pol. Nunung SyaifUddin

Direskrimsus Polda Banten menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


(ym/sw/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment