Polda Banten Amankan Seorang Mahasiswa Kurir Narkoba

15 February 2023 - 07:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Serang. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil tangkap seorang mahasiswa berinisial FR (20) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan di wilayah Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil menangkap FR (20) diduga merupakan kurir narkoba. Sedangkan rekan pelaku RM masih dalam pencarian polisi karena berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap.

Baca juga : Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Aksi Penggelapan Kendaraan Lintas Provinsi

"Alhamdulillah Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tersebut pada 10 Februari sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Petir Kota Serang," ujar Kabid Humas dikutip dari Antaranews.com, Senin (13/2/23).

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa FR adalah warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Serang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Serang, tim Opsnal melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FR (20) dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 10.24 gram.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui pelaku FR mendapatkan barang haram itu dari RM alias Agus yang juga merupakan warga Kabupaten Lebak, untuk saat ini sebagai DPO.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus roko berisi sabu seberat 10.24 gram, empat handphone (Hp), dan satu KTP.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jung to pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment