Tribratanews.polri.go.id – Bali. Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penggelapan dana operasional suplai gas atau Liquified Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik.
"Tanggal 31 Maret telah ditetapkan tersangka," terang Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Bali, Selasa (20/04/21).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka ialah mantan Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Kokok Susanto, GM PT PEL Regional Bali Nusra Irsyam Bakri dan Direktur Utama PT PEL Wawan Sulistiawan.
Sementara, untuk Kokok saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III. Proyek LNG berlokasi di Pelabuhan Benoa itu sebagai salah satu pemasok listrik di wilayah Bali.
"Ada maksud apa ingin menguasai duit yang ada di situ. Itu hanya alasan dan tidak masuk alasan yang mendasar dan melawan hukum," tutur Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.
Kasus itu bermula saat anak perusahaan PT PLN, PT Indonesia Power (IP) bekerja sama dengan PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun proyek LNG di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian, kerja sama itu dibuat surat perjanjian yang dimulai pada tahun 2016 dan berakhir pada Bulan Mei 2021.
"Di sini mengadakan satu perjanjian kerja sama untuk LNG proyek pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas," jelas Direskrimsus Polda Bali.
Dalam perjanjian itu, tertera ada dua kausal penting. Pertama, Capex yakni PT BGT membangun kapal bernama Lumbung Dewata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan gas. Kedua, Opex yakni operasional pengisian gas dari Lumbung Dewata