Polda Babel Tangkap ADH dan Sita 49 Klip Sabu

23 May 2025 - 15:44 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang pria berinisial ADH atas penyelundupan puluhan paket narkoba jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, ADH menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

"Ya benar, informasi yang kita terima demikian. Pelaku yang diamankan berinisial ADH berusia 32 tahun, warga Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah dikutip dari ANTARA, Jumat (23/5/25).

Ia menjelaskan, ADH ditangkap usai Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya ADH berhasil ditangkap di kediamannya.

Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan dikediamannya dengan disaksikan Ketua RT setempat. Lalu, dari penggeledahan tersebut Tim menemukan sejumlah puluhan paket narkoba jenis sabu.

"Ada sebanyak 49 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkoba jenis sabu ditemukan petugas disana dengan total berat bruto kurang lebih 13,43 gram," ujar Kabid Humas.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment