Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polda Aceh bersama polres jajaran mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui sejumlah tempat di Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, dugaan penyelundupan imigran Rohingya itu terungkap setelah aparat kepolisian menyelidiki dan memeriksa sejumlah terduga pelaku yang ditangkap.
"Penyelundupan imigran Rohingya dikoordinasi oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal yang membawa orang-orang etnis Rohingya ke Indonesia melalui Aceh," ujar Kabid Humas, Jumat (15/12/23).
Kombes Pol. Joko mengatakan para imigran Rohingya itu dipungut biaya berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta untuk berlayar ke Indonesia.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kecelakaan Bus di Cipali
Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan yang terdiri kapten kapal, nakhoda, dan operator mesin kapal membeli bahan bakar minyak serta bahan makanan untuk bekal selama pelayaran.
"Setelah dipotong biaya operasional, seperti bahan bakar, makanan, dan lainnya, keuntungan membawa imigran Rohingya tersebut dibagi untuk kapten, nakhoda, operator mesin, serta koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh," jelas Kabid Humas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, para imigran tersebut didata berdasarkan negara tujuannya, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Selanjutnya mereka dinaikkan ke kapal sesuai negara tujuan.
"Dalam jaringan ini juga ada keterlibatan warga negara Indonesia. Keterlibatan mereka membantu untuk mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan," tambah Kombes Pol. Joko.
Setelah imigran Rohingya itu berhasil mereka keluarkan dari tempat penampungan, selanjutnya dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk diselundupkan ke Malaysia.
"Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.
(ndt/pr/nm)