Polda Aceh Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

9 January 2024 - 12:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Kepolisian Daerah Aceh, melalui Satuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menindak tegas kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong karena meresahkan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ditlantas Polda Aceh beserta satuan lalu lintas polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor, terutama sepeda motor menggunakan knalpot brong," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes. Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., dilansir dari Antaranews, Senin (08/01/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan sepeda motor menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong tersebut juga tidak sesuai standar.

Baca Juga: Polda Sumsel Rilis Aplikasi Pelayanan dalam Bentuk Web

"Jajaran ditlantas dan satuan lalu lintas polres jajaran terus melakukan penindakan. Untuk hari ini saja ada 121 unit sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana dalam Pasal 48 undang-undang tersebut mengatur syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. 

"Pasal dalam undang-undang tersebut disebut setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Penggunaan knalpot yang menyebabkan kebisingan serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia mengimbau masyarakat pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena menyebabkan kebisingan. Gunakan knalpot standar demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Penggunaan knalpot brong menimbulkan polusi dan kebisingan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot standar dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment