Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

30 November 2023 - 21:30 WIB
Foto: Humas Polda Aceh

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Ditintelkam Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia—Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa (31/10/23) lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38) yang merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.

“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” jelas Kapolda Aceh saat Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11/23).

Baca Juga: FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

Kapolda juga mengungkapkan bahwa konferensi pers tersebut digelar sesuai amanat undang-undang agar barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika.

“Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, satu unit boat oskadon, satu drybag, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Jenderal Bintang Dua itu juga berharap agar masyarakt ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment