Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional

10 March 2022 - 07:06 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Tim gabungan berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 189 kilogram narkotika jenis sabu dan 38,850 pil ekstasi jaringan Internasional di wilayah perairan Aceh Utara.

Petugas gabungan yang terlibat tersebut yakni dari Direktorat Tindakan Pidana Narkoba Polri, Polda Aceh, Ditpolairud, Polres Aceh Utara dan Bea Cukai.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar menjelaskan pengungkap narkoba asal Negara Malaysia itu atas informasi masyarakat, bahwa akan masuknya bahan berbahaya dalam jumlah besar melalui jalur laut.

"Atas informasi tersebut kita lakukan penyelidikan di wilayah Jambo Ayee, Aceh Utara dan mencurigai terhadap satu unit mobil pick up yang melintas," terang Jenderal Bintang Dua, Selasa (08/03/22).

Kapolda Aceh menjelaskan bahwa tim gabung sempat kehilangan jejak mobil pick up yang dicurigai. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan menemukan mobil tersebut terpakir di salah satu rumah.

"Setelah dilakukan pengeledahan tim menemukan lima goni yang berisikan sabu serta tujuh bungkus berisi pil ekstasi," tutur lulusan Akabri tahun 1988

Tim gabungan mengamankan dua orang Tersangka inisial MY dan MR. Mereka adalah tekong atau juru mudi kapal yang bertugas menjemput 10 karung narkotika jenis sabu dan tujuh bungkus berisi pil ekstasi. Sementara satu orang inisial HR sempat kabur dari pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengakuan MT dan MR. Sabu tersebut di bawa HR menggunakan mobil pick up. Rencananya barang haram itu akan di edarkan ke Sumatera dan Pulau Jawa," jelas Mantan Kapuslabfor Bareskrim Polri.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Tim gabung juga mengamankan telepon genggam, satu unit mobil pick up.

Irjen Pol. Ahmad Haydar mengungkapkan dengan terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi ini. Tim gabungan telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi Indonesia




in Hukum
# Bali

Share this post

Sign in to leave a comment