Polda Aceh Amankan 4 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

24 June 2020 - 12:40 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Banda Aceh. Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 4 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya.  

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, S. H., M. H, menjelaskan, 4 pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.  

“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” terang Dirreskrimsus Polda Aceh.  

Dari penangkapan tersebut, 4 pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), sudah masuk DPO.  


“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 kulit harimau dalam keadaan basah, 4 taring harimau beserta tulang belulang, 4 taring beruang madu dan 20 kuku madu,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh.  

(wm/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment