Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Dit Reskrimum Polda Sulsel bersama dengan tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas insiden kisruh lahan sertifikat antara rumah makan Ati Raja dengan Litha Brand, pintu dan jendela kaca milik Litha Brand diduga dirusak oleh sekelompok orang suruhan dari rumah makan Ati Raja. Dengan pecahan kaca pintu dan jendela berhamburan di rumah milik Litha Brand, diduga pengrusakan tersebut terkait penolakan pihak Litha Brand untuk dibongkar sebagian rumahnya, Sabtu (15/10/2022).
"Pengrusakan pintu kaca dan jendela kaca klien kami ini diduga dirusak oleh suruhan pihak sebelah rumah makan Ati Raja, dengan menggunakan batu dan busur anak panah serta bambu saat sekelompok orang tak dikenal melakukan pengrusakan tersebut," jelas kuasa hukum Litha Brand Frans Lading.
Pengrusakan ini terkait masalah awal terjadinya upaya paksa dari pihak rumah makan Ati Raja untuk melakukan pembongkaran tapi pihak dari Litha Brand tidak terima pembongkaran dan melarang melakukan pembongkaran tersebut.
"Akibat pengrusakan sekelompok orang tak dikenal tersebut, pintu dan kaca jendela serta jendela di lantai atas pecah dengan pecahannya berhamburan beserta sejumlah batu yang digunakan untuk merusak pintu dan jendela tersebut," jelasnya.
Inafis Polda Sulsel juga dikerahkan untuk melakukan olah TKP di lokasi pengrusakan dan di lahan sengketa tersebut.
Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, antara rumah makan Ati Raja dengan Litha Brand terus bergulir dengan mediasi di antara kedua belah pihak berseteru sejak 2013 lalu hingga sekarang.
Pihak rumah makan Ati Raja melakukan pembongkaran tersebut berdasarkan alasan hak kepemilikan berupa sertifikat, sementara pihak dari Litha Brand meminta menghentikan aktivitas pembongkaran yang dilakukan pihak rumah makan Ati Raja karena masih dalam status quo terhadap objek tersebut sebagian objek warisan.
(fz/hn/um)