Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri membawa buron bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin ke Bareskrim Polri. Dia tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB.
Koko Erwin tiba setelah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dia terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik.
Penyidik kemudian membawanya dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.
"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen, Jumat (27/2/26).
Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.