Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasubnit 4 Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri hadirkan AKP Denny, S.H., M.H., Siregar sebagai saksi dari pihak Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan melawan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
AKP Denny mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan asisten dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Bareskrim Polri. Dalam perjalanannya, pada 9 Oktober 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dari gelar perkara itu, ditemukan 4 alat bukti penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penganiayaan Seorang Ayah Terhadap Anaknya di Jakut
"Bahwa rangkaian penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan yang dimulai terbit pada 9 Oktober 2023 untuk mencari dan mengumpulkan bukti," jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
AKP Denny menjelaskan bahwa ada 4 alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, alat bukti petunjuk kemudian keterangan ahli yang bersesuaian dengan alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya.
"Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh 3 alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti," jelas AKP Denny, Jumat (15/12/23).
AKP Denny menambahkan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini. Dia juga menegaskan Firli Bahuri sudah diperiksa, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi dan juga calon tersangka pada saat itu.
(ri/pr/nm)