Penyelidikan dimulai, Polda Metro Jaya Periksa Aliyah dan Thariq

29 August 2024 - 08:37 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimpa artis Aliya Massaid sudah dimulai. Penyelidikan pun ditangani tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Tim penyelidik swdang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (28/8/24).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepada pelapor pun akan dilakukan besok (29/8/24). Selain Aliyah, pemeriksaan juga dilakukan kepada suaminya, Thariq.

“Aliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ,” ujar Direktur.

Dalam kasus ini, pasal sangkaannya adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment