Penyelewengan Dana CSR Oleh ACT, Dinaikan Status Penyidikan

13 July 2022 - 15:05 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Kasus dugaan penyelewengan dana CSR oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menaikan status kasus  penyelewengan dana oleh ACT dari penyelidikan ke proses penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Empat saksi yang diperiksa yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

Terkait dana CSR korban Pesawat Lion Air JT-610, penyidik menduga kuat adanya penyelewengan dana itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

 Keduanya diduga telah menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi dan operasional berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. Dana yang diaudit tersebut,  pertama, pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp. 2 miliar lebih untuk setiap korban dengan total Rp. 138 miliar.

Diduga ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT. Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial tersebut ditilep untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

Audit yang kedua, dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan total sebesar Rp. 60 miliar setiap bulannya. Dana itu bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Penyidik menduga ada penyelewengan terkait dana dari masyarakat itu,  karena dana sebesar Rp.60 miliar/bulan, kemudian dana tersebut dipotong per bulannya oleh ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp. 6 miliar sampai dengan Rp. 60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga menikmati dana operasional itu.


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment