Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina akan kembali dilakukan pada 31 Mei 2023. Pemulangan itu merupakan tahap ketiga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pada proses pemulangan akhir bulan ini, terdapat 33 orang yang kembali.
Baca Juga: Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan 75 Kilogram Sabu
“Untuk tahap kedua 33 orang yang awalnya 36, karena yang 3 orang lainnya masih menjadi saksi,” jelasnya, Senin (29/5/23).
Ia menjelaskan, ketiga WNI yang belum menjadi saksi akan pulang setelah semua keterangan sudah dirasa cukup. Sementara, total keseluruhan korban TPPO ini adalah 110 orang.
“Dengan total korban TPPO sebanyak 107 orang dari tiga kali pemulangan,” ungkapnya.