Pemilik Alat Tambang Kripto Menjadi Tersangka Pencurian Listrik di Depok

20 September 2023 - 15:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Metro Depok menetapkan pemilik alat penambangan kripto berinisial WS (25) sebagai tersangka kasus pencurian listrik di sebuah ruko kawasan Cimanggis, Kota Depok.

"Pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Selasa (19/9/23).

Dilansir dari pmjnews.com, Kompol Hadi menjelaskan, motif WS melakukan pencurian listrik karena butuh daya besar untuk menjalankan alat penambangan kripto. Sementara daya awal tidak mencukupi.

"(Motif WS) melakukan hal tersebut untuk memasang kripto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar," tuturnya

Baca Juga:  Polisi Panggil Pemeran Wanita Rumah Produksi Film Syur

Setelah diperiksa dan diamankan, atas perbuatannya tersangka WS akan dikenakan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"(Tersangka terancam) tujuh tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dugaan pencurian listrik di sebuah ruko kawasan Cimanggis, Kota Depok. Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kegiatan penambangan kripto.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya bersama PLN saat ini tengah melakukan investigasi.

"Di duga demikian, keterangan dari teknisi dan pemilik seperti itu (pencurian listrik)," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangannya, Senin (18/9/23).

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment