Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimum Polda Banten hentikan penyidikan kasus penggelapan dengan terlapor Andy Wibowo. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
Restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian, setelahnya pelapor a.n Wira Aditya mencabut laporan terhadap terlapor Andy Wibowo.
Diketahui bahwa pelapor adalah Direktur PT. Inti Delta Kirana, sedangkan Andy Wibowo selaku Komisaris PT Inti Delta Kirana.
Baca Juga: Polisi Bersama TNI dan Forkopimda Musi, Tangani Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyu Asin
"Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas nama pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka atas na,a Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H, Minggu (4/2/24).
Penghentian penyidikan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (30/1/24) lalu.
Selanjutnya, Polda Banten menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Kombes. Pol. Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H, yang berlaku sejak 31 Januari 2024.
(ri/pr/nm)