Pelaku Ketiga Persekusi Wanita Pemandu Karaoke di Pessel Serahkan Diri

24 April 2023 - 15:15 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Pelaku ketiga persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang Pesisir Selatan, Sumbar beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

Dalam keterangannya, Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso mengatakan, tersangka yang menyerahkan diri ini adalah inisial IJ (47), warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dilansir dari Antaranews.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, dan kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan Kepolisian.

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/23) lalu.

Baca Juga:  Aparat Gabungan dari Riau Berupaya Padamkan Karhutla di Riau Walaupun Saat Momen Lebaran

Sebelumnya, Kapolres mengatakan ada tiga tersangka yang merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.

"Untuk saat ini sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK (38), yang kedua E (47) dan yang ketiga ini J (47). Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim," ungkapnya, Senin (24/4/23).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment