Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi merujuk TY selaku terlapor kasus penganiayaan anak kandung hingga meninggal dunia ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, TY akan menjalani pemeriksaan psikiatri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, TY akan menjalani observasi selama 14 hari.
Baca Juga: Polisi: AD Akui Perankan Video Pornografi
"Saudari TY itu dirujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan psikiatri," jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/24).
Menurut Kabid Humas, untuk proses autopsi korban, tidak jadi dilakukan karena ditolak oleh keluarga. Keluarga TY pun telah memberikan pernyataan penolakan autopsi kepada penyidik.
"Alasannya tidak tega dan sudah ikhlas, makanya keluarga menolak autopsi itu," ungkapnya.
(ay/pr/nm)