Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

13 November 2024 - 07:38 WIB
Dokumentasi Polda Kalteng

Tribratanews.polri.go.id - Kalteng. Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap salah seorang pengedar narkoba berinisial MS (39) dan menyita sabu 175 gram di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, Senin (11/11/24) malam. Dia ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram itu.

Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. Menyebut penangkapan ekitar pukul 21.30 WIB di depan sebuah toko ponsel Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya. Dalam kesehariannya, tersangka MS bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya.

Dari penangkapan tersebut, ungkapnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 175 gram, satu buah timbangan digital, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merk Beng-Beng," jelas Kombes. Pol. Erlan, Selasa (12/11/24).

Menurut Kombes. Pol. Erlan, narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi. Oleh sebab itu, harus ada upaya bersama-sama untuk memotong pasokan Narkoba masuk ke wilayah Kalteng.

“Saya mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes. Pol. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. Menyebut bahwa tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya juga masih melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap perkara tersebut.

“Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujar Dirresnarkoba.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment