Pasutri di Bangka Barat Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba

29 May 2023 - 21:30 WIB
Foto: Lintasbabel.inews.id

Tribratanews.polri.go.id - Bangka Barat. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami istri yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah S.H., menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 13,07 gram.

Baca Juga:  Gempa Guncang Maluku Hari Ini Dengan Berkekuatan Magnitudo 4,0

"Awalnya kita dapat informasi di Perkuburan Cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. Dari sana kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasutri," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Babar, Minggu (28/5/23).

Saat ini kedua pelaku, tambah AKP Eddy Yuhansyah, telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Berikut barang bukti lainnya, seperti 1 buah tas hitam selempang, 1 unit HP serta 1 unit motor tanpa nomor polisi," tutupnya.

(as/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment