Pasca Bentrokan di Tapsel, Polda Sumut Tetapkan 17 Tersangka

2 June 2020 - 10:54 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam bentrokan antardua desa yang mengakibatkan satu rumah dan satu unit sepedamotor terbakar di Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, bentrokan antardesa ini terjadi karena sekelompok anak remaja tidak senang ditegur saat bermain senapan angin. Mereka tidak puas kemudian membuat perhitungan.

"Pascabentrokan antardesa ini, petugas kepolisian dengan TNI melakukan patroli skala besar di sekitar lokasi kejadian. Ini kita lakukan untuk meredam aksi lanjutan setelah bentrokan itu," kata Kapolda Sumut, Senin (1/6/2020).

Selain itu, Polda Sumut juga melakukan kegiatan penyuluhan ini akan dilakukan setiap polsek di wilayah hukumnya masing-masing.

"Penyuluhan dilakukan seluruh jajaran untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang remaja yang mengarah kepada perbuatan pidana yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban," jelasnya.


(bb/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment