Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI), menegaskan Organisasi Masyarakat (Ormas) berafiliasi premanisme membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan.
Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Desman Sujaya Tarigan, usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumut, yang digelar Kantor Gubernur Sumut.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan pembubaran ormas membuat resah masyarakat dan melanggar hukum, terancam dibubarkan, diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
"Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa dibubarkan dan sanksi pidana. Jika melanggar terkait ormas. Apa lagi, tindak pidana," jelasnya, dilansir dari laman viva, Kamis (21/8/25).
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa Kemenpolhukam RI, turun serta dalam penanganan pencegahan aksi premanisme tersebut, dengan turun langsung ke Sumut berkolaborasi dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit dan Polda Sumut serta steakholder terkait.
"Menkopolhukam mengapresiasi Forkopimda Sumut sudah melakukan langkah-langkah strategis, dalam penanggulangan narkoba, ormas berafiliasi dengan premanisme," jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, juga dihadiri perwakilan Kemenpolhukam RI, Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejati Sumut dan steakholder terkait.
(fa/hn/rs)