Tribratanews.polri.go.id - Maluku Tengah. Polda Maluku berhasil amankan sebanyak 1.400 liter minuman keras saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Salawaku 2024 di Desa Alang, Kabupaten Maluku Tengah.
Miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan di dalam 40 jerigen berukuran 25 liter di rumah SS (59), warga Alang.
“Selain mengamankan miras, identitas pemiliknya juga telah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangannya di kantor polisi,” jelas Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Kamis (23/5/24).
Selain mengamankan miras dan pemiliknya, Satgas Pekat Salawaku Polda Maluku juga mengamankan terduga pelaku judi togel. Wanita berinisial KK (40), ET (53) dan AS (49). Ketiganya telah dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: KAI Sediakan 181.523 Tiket Kereta Api Jarak Jauh saat Libur Waisak,
AKBP Aries Aminnullah, menambahkan, operasi pekat merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku yang menekankan pentingnya pemberantasan judi togel dan peredaran miras di Ambon.
Tidak hanya itu, berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga seperti judi, miras, narkoba, premanisme, hingga praktik parkir liar dan lainnya, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sasaran operasi.
"Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan Kota Ambon dan sekitarnya menjadi lebih aman dan tertib," tambahnya, dilansir dari antaranews.
Polda Maluku, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," tutupnya.
(ek/hn/nm)