NCB Interpol Polri Ajukan Red Notice Tersangka TPPU Cheryl Darmadi

15 September 2025 - 20:02 WIB
Dokumentasi Kejaksaan RI

Tribratanewspolri.go.id - Jakarta. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice terhadap tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Pengajuan red notice ini atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” jelas Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/25).

Brigjen Pol. Untung menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari Interpol Lyon. Jika red notice diterbitkan, maka Cheryl Darmadi akan resmi menjadi buronan internasional.

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui seluruh member country,” ujarnya.

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan red notice Cheryl Darmadi dikeluarkan. Namun, koordinasi terus dilakukan hingga saat ini.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment