Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah Kabupaten Malang. Pria berinisial WA (33) asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, itu berhasil diamankan polisi pada Kamis (13/10/22) jam 10.00 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Kendedes, Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku ditangkap setelah berhasil menipu pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, MRF (24). Penipuan berawal saat korban sedang mencari informasi pekerjaan melalui sosial media facebook. Lalu, da seseorang yang mengaku bisa memberikan pekerjaan sebagai karyawan di salah satu perusahaan distributor air minum di Malang.
“Merasa tertarik dengan pekerjaan itu, MRF kemudian bertukar nomor telepon dengan WA dan janjian untuk bertemu. Dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya, MRF bergegas menuju tempat kos WA di daerah Klampok, Singosari, Kabupaten Malang untuk membahas tentang pekerjaan yang di janjikan kepada MRF,” jelasnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, WA meminjam sepeda motor milik MRF untuk keluar sebentar dengan alasan membeli makanan. Namun setelah di tunggu berjam-jam, WA tak kunjung kembali dan tidak bisa di hubungi. Merasa menjadi korban penipuan, WA kemudian melapor ke Polsek Singosari.
“Setelah mendapat laporan korban, kami bergegas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Anggota di lapangan berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung di amankan saat itu juga beserta barang bukti,” jelas Kasi Humas Polres Malang.
Kasi Humas Polres Malang ,menjelaskan dari tangan pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah telepon genggam yang di gunakan sebagai sarana melakukan penipuan dan uang tunai sejumlah 277 ribu sisa dari hasil penjualan sepeda motor korban.
“Sepeda motor milik korban sudah di jual oleh pelaku, uangnya di gunakan untuk bersenang-senang. Hanya sisa 277 ribu dan kita di jadikan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 378 Sub. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Malang.
Sumber : https://kabarmalang.com/34780/modus-pinjam-sepeda-motor-pelaku-diamankan-polisi/amp
(af/hn/um)