Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil
mengamankan 8,2 kg pada kedua Januari 2023. Selain itu, ganja seberat 19,67 gram dan ekstasi seberat 72 butir. Barang bukti tersebut disita dari puluhan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas, Kombes. Pol. Drs. Supriadi MM., mengatakan, pada Minggu kedua ini ada sekitar 34 kasus dengan mengamankan 50 tersangka yang terdiri 41 pengedar, satu orang produsen dan 9 orang pemakai diamankan.
Baca juga : Siap Amankan Imlek dan Cap Go Meh, Polda Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
“Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah tersebut. Sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram,” jelas Kabid Humas dilansir dari laman kliksumatera, Senin (16/1/23).
Kombes. Pol. Supriadi menjelaskan, dari pengungkapan ini setidaknya aparat Kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 49.826 anak bangsa khususnya di wilayah Sumsel.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau agar Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” tutupnya.
(bg/hn/um)