Tribratanews.polri.go.id - Pria berinisial WK (40) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda lantaran melakukan aksi pencurian 10 unit sepeda motor matic berbagai merek dengan modus berkenalan lewat Aplikasi Kencan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si. mengungkapkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan tiga laporan kehilangan motor dengan modus yang sama.
"Betul ada 10 motor yang kita amankan dari tangan pelaku, dan sudah ada beberapa motor yang dijual," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (11/8/23).
Kompol Rengga menjelaskan pelaku menjalankan aksinya sejak 3 bulan terakhir tepatnya pada April hingga Juli 2023. Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mencari korban melalui aplikasi Michat dan setelah itu korban diajak bertemu
"Macam-macam lokasinya di antaranya hotel, guest house, cafe dan warung makan yang berada di Kota Samarinda," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pengoplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg di Delitua
Kompol Rengga menjelaskan pelaku menggunakan aplikasi perkenalan dengan modus, pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari.
"Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku menggasak barang berharga seperti handphone, uang tunai, dan motor korban. Selain itu ada juga korban diajak jalan-jalan oleh tersangka keliling Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor milik korban kemudian disuruh turun oleh tersangka dengan alasan buang air kecil dan langsung membawa kabur sepeda motor," ujar Kompol Rengga.
Pelaku kemudian diringkus di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilo 24, Kecamatan Lojanan, Kukar pada Selasa (8/8/23). Awalnya tiga korban melapor ke Polresta Samarinda. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda.
Kepada Polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya lantaran terimpit kebutuhan ekonomi sejak berhenti sebagai driver tambang.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini pelaku masih kita periksa karena sejauh ini baru 3 korban yang melapor," tutup Kompol Rengga.
Atas kejadian tersebut, WK harus mendekam di balik jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(ri/pr/nm)