Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menahan LD terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya RAS (19). Penganiayaan tersebut viral di media sosial yang menunjukkan kondisi korban dalam keadaan beberapa bagian tubuh memar.
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, laporan ini dilayangkan korban pada 8 November 2023. Kemudian, usai dilakukan pendalaman tersangka ditangkap pada Kamis (16/11/23) pukul 22.00 WIB di rumahnya, daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kekerasan kepada RAS dilakukan dua kali dengan lokasi yang berbeda. Penganiayaan pertama pada 30 September 2023 di Mall Cinere.
Baca Juga: HUT Ke-78, Satbrimob Malut Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni di Ternate
“Yang kedua tanggal 7 November 2023 TKP-nya di kediaman korban daerah Gambir,” ujar Kapolres Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/23).
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, korban telah menyertakan hasil visum saat laporan. Diketahui, tersangka melakukan penganiayaan dengan menarik serta memiting korban hingga terjadi luka pada bagian tangan, leher, dan paha.
“Jadi tersangka menjalani hubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, lalu melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Selain itu, ujar Kapolres, tersangka juga ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri. Ia sebelumnya sempat menantang tidak takut dilaporkan ke polisi oleh korban.
Leon kemudian dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, pasal 207 KUHP tentang penistaan kepada institusi.
ay/pr/nm