Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2023.
“Data KPAI menyebutkan ada 262 kasus terhadap anak, termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis, dan seksual,” ujar Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Rabu (5/6/24).
Menurut Komisioner KPAI, sekitar 9,6 persen kasus dengan korban anak dilakukan oleh ayah kandungnya. Kemudian, ada 153 kasus atau 6,1 persen dari keseluruhan kasus tindak kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Perkembangan AI di Kesehatan Akan Tingkatkan Layanan di Indonesia
“Jadi sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga,” ungkapnya.
Tidak dipungkirinya, data tersebut mengartikan bahwa kekerasan seksual terhadap anak memang dilakukan orang terdekat korban. Oleh karenanya, ia mengimbau agar semua pihak lebih memberikan perhatian demi mencegah hal-hal serupa.
(ay/hn/nm)