Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Kedua tersangka tersebut adalag HYL dan HK.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menerangkan, pemanggilan kedua dilakukan usai pada jadwal pertama, keduanya tidak memenuhinya. Saat itu, kedua tersangka berdalih kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“HYL tanggal 19 November 2025 dan HK 20 November 2025,” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor, Senin (17/11/25).
Ia mengemukakan bahwa hingga kini belum dapat dipastikan apakah keduanya sudah pasti memenuhi panggilan.
“Untuk update insya Allah kita update ya,” ungkanya.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, seluruhnya tidak dilakukan penahanan.
(ay/hn/rs)