Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri terus melakukan road show kepada pimpinan dan kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak. Dari data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Artinya, 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan, untuk itu pihaknya mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor untuk menertibkan data kepemilikan kendaraannya dan mengajak masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kenapa dihilangkan? Agar masyarakat semua mau bayar pajak,” terang Dirregident Korlantas Polri, di Batam, Kepulauan Riau. Kamis (6/10/22).
Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal. Selain itu, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif
“Bahkan, masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri menyatakan pihaknya mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Sumber: ntmcpolri.info
(bg/hn/um)
Korlantas Polri Sebut Penghapusan BBN2 Solusi Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
7 October 2022 - 12:29
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment