Tribratanews.polri.go.id - Kaltim. Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dalam penindakan tindak pidana narkoba jenis sabu di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (23/11/23).
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury menyampaikan bahwa, temuan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kaltim karena berhasil menyita sebanyak 51,12 gram sabu setelah melakukan penyelidikan pada TKP Pertama.
“Pada TKP pertama, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 51,12 gram sabu. Ini adalah hasil dari upaya keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” ungkap Diresnarkoba saat konferensi pers.
Baca Juga: PPATK Akan Sampaikan Temuan Transaksi Rekening Ghisca Debora ke Kepolisian
Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury mengungkapkan bahwa setelah pengembangan yang intensif yang dilakukan, pihaknya berhasil menemukan 45 bungkus sabu tambahan dengan total barang bukti yang disita dalam pengembangan mencapai 1.4 Kg sabu. Penemuan ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Operasi ini masih berlanjut, dan kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” jelas Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury
Kegiatan Operasi tersebut menunjukan keseriusan kepolisian yang berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Direktorat Narkotika Polda Kaltim akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.
(pt/pr/nm)