Tribratanews.polri.go.id – Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep, berhasil menangkap seorang warga Desa Banjar Barat, berinisial M (48), ia diringkus karena kedapatan membawa dan menyimpan bahan peledak (handak) secara ilegal, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka M ini menyimpan handak di rumahnya. Diduga, ia akan meracik sendiri bahan-bahan peledak tersebut,” ujar, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dilansir dari laman beritajatim, Sabtu (25/10/25).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Meski sehari-hari bekerja sebagai petani, tersangka diduga kerap meracik bahan-bahan peledak secara mandiri.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti bahan peledak dan peralatan peracik, di antaranya beberapa sendok bengkok, gunting, obeng, palu, sumbu, bubuk serbuk berwarna silver dengan total berat beberapa ons, timbangan, serta berbagai alat lainnya yang digunakan untuk merakit bahan peledak.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka sudah kami amankan. Sedangkan tersangka M langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin resmi sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
(fa/hn/rs)