Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus perundungan (bullying) yang viral di media sosial terhadap pria berkebutuhan khusus berinisial S (31) di Johar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya dimediasi Polisi.
Mirisnya, sebagian pelaku masih di bawah umur. Adapun ketiga pelaku yang berinisial RD (15), FR (15), dan RD (18) dihadirkan dalam proses mediasi itu bersama dengan korban serta keluarganya.
"Kami mengetahui bahwa ada lima orang yang diduga terlibat dalam video itu. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur," terang Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah dikutip dari PMJ News, Senin (10/7/23).
Baca Juga: Polisi Tengah Selidiki Kasus Penyebab Ibu Bunuh Diri Bersama Anaknya di Cilacap
Ia melanjutkan, dalam aksi perundungan itu para pelaku mempunyai peran masing-masing. Seperti, menyiramkan air kepada korban.
"Ada yang merekam video. Lalu ada yang melempar air, dan ada juga yang berusaha memukul atau menendang korban," tuturnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sebagai hukuman, ketiga pelaku dikenakan wajib lapor secara berkala agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
(sy/hn/um)