Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Kepolisian saat ini telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok organisasi kemasyarakatan di Kota Kupang terhadap sejumlah mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan Sabtu (2/12/23) pekan lalu sudah lima saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda NTT," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Ariasandy, S.I.K., Senin (4/12/23).
Kabid Humas menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan upaya kepolisian setempat untuk meredam merebaknya kasus dugaan persekusi terhadap sejumlah mahasiswa asal Papua oleh organisasi kemasyarakatan di Kota Kupang. Ia juga mengatakan bahwa lima saksi yang telah dipanggil dan diperiksa itu berasal dari Ormas Garuda, salah satu ormas yang terlibat dalam kasus persekusi itu.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Filipina Pagi Tadi
"Status mereka hanya sebagai saksi dan itu merupakan pemanggilan untuk pemeriksaan awal," jelasnya lebih lanjut.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah anggota ormas itu dilakukan berdasarkan video yang beredar, tanpa berdasarkan laporan polisi. Sementara laporan polisi sudah dibuat oleh Polresta Kupang Kota dan nantinya LP tersebut akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Hari Rabu nanti akan kembali dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, baik dari pihak ormas maupun dari pihak pelaksana yang menggelar unjuk rasa," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa tersebut menggelar unjuk rasa pada Jumat (1/12/23) dalam rangka memperingati deklarasi Provinsi Papua Barat. Saat berunjuk rasa, mereka didatangi oleh sejumlah oknum ormas di Kota Kupang, yakni Ormas Garda Flobamora dan Garuda. Adu mulut pun tak terhindarkan antara ormas dengan mahasiswa.
(my/pr/nm)