Tribratanews.polri.go.id - Polres Labuhanbatu melalui Unit Satnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran pil Extasi sebanyak 8195 butir serta diringkusnya dua tersangka berinisial Uras, 34 Tahun warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS, 35 Tahun,warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara di salah satu Karaoke, Jalan Adam Malik (Jalan By Pass/ Jalan Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, diawali dari tindaklanjut atas kasus peristiwa penangkapan tersangka, bandar ekstasi berinisial NA alias Niko Ardiansyah, 29 Tahun warga, Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika anggota personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat melakukan razia OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO.
Dalam peristiwa kejadian tersebut, si tersangka diamankan disalah satu Karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti.
Namun kini kasus peristiwa penangkapan bandar ekstasi berinisial NA alias Niko Ardiansyah, 29 Tahun telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, sekitar pukul 18.00 Wib pada hari kamis tanggal 22 September 2022 kemarin.
Kemudian, selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H.,didampingi Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio dan personil Unit II melakukan pengembangan kasus dari kedua tersangka disita barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 8195 butir.
Dari pengembangan kasus, pihak Unit Sat Narkoba Polres dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (Usman Ratu Alam Sinaga) laki 34 Tahun, warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (Riki Syahputra Sipahutar) laki 35 Tahun, warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari peristiwa tersebut, serangkaian dengan penyelidikan dilakukan oleh pihak personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dimana kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jl.By Pass (Simpang Kompi), Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun dari tangan kedua tersangka disita barang bukti diantaranya, 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir.
Kemudian, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir dengan total Pil Extasi sebanyak 8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo.
Dan kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009. Hal itu, dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., dan KBO Iptu Elimawan Sitorus S.H.,M.H, didampingi KANIT IDIK II IPDA Sudji, Kasi Humas IPTU Erwin, Rabu (28/09/202) di Polres Labuhanbatu.
Meskipun keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi berasal dari orang Pekanbaru namun kini belum berhasil diringkus.