Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2. Hal itu diumumkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kasatgas menjelaskan, tersangka yang ditetapkan adalah VW dan DR. Keduanya terbukti melakukan pengaturan skor klub X dan Y pada pertandingan November 2018.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR berperan sebagai penyandang dana,” ujar Kasatgas yang juga merupakan Wakabareskrim Polri, Kamis (12/10/23).
Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.252 Personel Amankan Brunei VS Timnas Indonesia
Disebutkan Kasatgas, kasus ini dilaporkan oleh berdasarkan aduan pada Juli 2023. Kemudian, dilakukan pendalaman dan menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Dijelaskan, dari penyidikan ditemukan bahwa tersangka DR merupakan penyokong dana kepada VM meminta agar klubnya dimenangkan. Lalu, tersangka VW yang merupakan pemilik klub bola melobi wasit dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
"DR berperan sebagai penyandang dana, jelas ya. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan dari klub Y," jelasnya.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menetapkan wasit berinisial AR sebagai DPO.
(ay/hn/nm)