Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut peran korporasi dalam kasus pencucian uang mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, hal tersebut turut menjadi fokus dari para penyidik lembaga antirasuah.
Untuk diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023.
Baca Juga: Minimalisir Curanmor dan Laka Lantas, Polisi Aktifkan Tilang Manual di Surabaya
Ia menyebutkan, penyidik bakal turut mengusut adanya keterlibatan korporasi yang menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik ayah Mario Dandy itu.
"Yang akan didalami perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT (Rafael),” ungkap Alexander, Kamis (18/5/23).
“Apakah kantor konsultan itu bekerja profesional, atau hanya sebatas misalnya untuk menampung uang-uang gratifikasi dengan dibungkus seolah-olah itu sebagai uang jasa pemberian konsultasi," lanjutnya.
Sekedar informasi, KPK saat ini tidak hanya melakukan proses penyidikan terhadap dugaan gratifikasi Rafael. Lembaga tersebut juga tengah mengusut dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael, bersumber dari hasil gratifikasi pemeriksaan pajak.
(sy/hn/um)