Kasus Mayat Terbakar di Sungai Enim, Pelaku Mantan Pacar Korban

30 May 2026 - 09:03 WIB
Dokumentasi Polda Sumsel

Tribratanews.polri.go.id - Muara Enim. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan kondisi luka bakar di aliran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pada Rabu (27/5/26), pihak kepolisian menangkap M. Ari Pratama (33), pelaku pembunuhan yang tidak lain merupakan mantan kekasih korban.

​Korban teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari.

​Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

​"Berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini merupakan kejahatan yang sangat keji, di mana pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai," jelas AKBP Hendri Syaputra, Jumat (29/5/26).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka akibat perkataan korban.

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena emosi. Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu (24/5/26). Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," jelas AKP Andrian.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sambil membawa kabur telepon seluler milik korban.

​Keesokan harinya, Senin (25/5/26) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke dalam sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil miliknya.

Setelah itu, tersangka kemudian melaju menuju kawasan jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Setibanya di tebing pinggir sungai, ujar Kasatreskrim, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka langsung membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.

​Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/26) sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk proses autopsi.

​Identitas korban kemudian dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit. Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah, yakni terdapat tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan.
​Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyesuaian keterangan saksi, Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, S.H. beserta Team Rajawali bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tersangka akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB.

​Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti. Bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio warna merah (B 1228 PDA), dua unit telepon seluler (Oppo A38 dan Vivo Y27s), bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.

​Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment