Kasus Kedua FB Naik Penyidikan

13 August 2024 - 16:09 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Cikeas. Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kedua Firli Bahuri (FB) mengenai pertemuan dengan pihak berperkara saat menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sangkaan itu sebagaimana pasal 36 Undang-Undang KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, peningkatan status hukum dilakukan usai gelar perkara.

Baca Juga: Kapolres Jakut: 10 Saksi Diperiksa Terkait Teror Bangkai Ayam

"Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan," ujarnya usai menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Selasa (13/8/24).

Menurut Direktur, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan masih membutuhkan beberapa bukti untuk menguatkan. Ia pun memastikan semua berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," jelasnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment