Kasus Fadiyah dan Debi Ceper Gagal, Polda Jambi Sebut Kasusnya Bisa Naik Tahap Penyidikan

21 June 2023 - 09:42 WIB
Foto: jambiupdate.co

Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Kontroversi terkait penghinaan dan fitnah yang dialamatkan kepada Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), seorang aktivis perempuan yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Fasha, semakin memanas. Syariaf Fadiyah diketahui tidak hadir dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) atas laporannya terhadap komedian Jambi, Debi Ceper.

Dalam agenda tersebut Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengundang ke dua belah pihak, untuk dilakukan pertemuan dan diupayakan penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik atau Undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Fadiyah Alkaf, diselesaikan dengan proses RJ di Mapolda Jambi, Selasa (20/6/23) pagi.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, pihaknya memang mengagendakan pertemuan tersebut hari ini.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Siswa Saat Hendak Tawuran di Cianjur

"Memang kita undang ke dua belah pihak, baik pelapor dan terlapor. Tetapi pada pukul 10 tadi, hanya ada terlapor, dan pelapor tidak hadir," jelas Kompol Andi Purwanto, saat diwawancarai, Selasa (20/6/23).

Kompol Andi Purwanto menjelaskan, setelah undangan pertama ini tidak membuahkan hasil, pihaknya akan kembali melakukan undangan mediasi untuk yang ke dua kalinya.

Sementara itu, Debi Ceper yang memenuhi undangan tersebut enggan berkomentar, dan memilih diam saat keluar dari ruang Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya, komedian asal Jambi, Debi Ceper dilaporkan oleh siswi SMP atas kasus pencemaran nama baik, atau dilaporkan atas dasar Undang-Undang ITE. Ia menulis komentar tidak pantas melalui akun media instagramnya @debiceper23, dengan kalimat “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam tangkapan layar di akun TikTok SFA.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment