Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di wilayah Depok dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan, bahwa kasus KDRT tersebut merupakan perbuatan berulang yang dilakukan Bani kepada Putri.
Sehingga, Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil RK Sebagai Pelapor dan Korban Dalam Kasus Video Syur Mirip Artis
“Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Dirreskrimum dikutip dari PMJ News, Jumat (26/5/23).
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nanti ke depannya dalam proses penyidikan terbukti perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.
“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.
(sy/pr/um)