Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa 12 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan Denny Indrayana.
“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/23).
Baca Juga: 9 Polda Akan Punya Direktorat Siber Tahun Ini
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.
Menurut Direktur, jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, baru akan dilakukan gelar perkara.
“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” ujarnya.
(ay/hn/nm)