Kasus Arisan Online Istri Anggota Polresta Banjarmasin Diambil Alih Polda Kalsel

21 February 2022 - 23:38 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengambil alih penanganan kasus arisan online fiktif yang bandarnya seorang oknum anggota Bhayangkari, istri dari anggota Polresta Banjarmasin.

"Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan ekses negatif kecurigaan segala macam dari pelapor lantaran tersangka istri polisi," jelas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'i.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, suami tersangka RA yaitu MS juga masih didalami apakah turut terlibat dari tindak pidana yang dilakukan sang istri.

Kabid Humas Polda Kalsel menegaskan apa yang dilakukan tersangka adalah perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.

Penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Hingga saat ini tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.

Bagi yang merasa turut menjadi korban, Kabid Humas Polda Kalsel mengimbau untuk segera melapor baik ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.

Karena disinyalir masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.

Diketahui seorang wanita berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment