Tribratanews.polri.go.id - Depok. Polisi mengungkap alasan salah satu panitera di Pengadilan Negeri Depok menodongkan senjata api (senpi) kepada sejumlah warga. Panitera tersebut berinisial DN.
Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana menjelaskan, kejadian itu dimulai karena adanya perselisihan dan salah paham antarwarga mengenai pembongkaran bangunan. Kasus pun kini ditangani oleh Polsek Bojongsari.
Baca Juga: Sambut HUT RI, Kereta Otonom Tanpa Rel Sudah Siap Digunakan di IKN
“Pelaku mengambil airsoftgun untuk menakuti pelapor,” ungkap Kapolres, Selasa (13/8/24).
Ia menjelaskan, saat itu terjadi saling dorong hingga ada yang terluka, salah satunya adalah DN. Kasus itu pun tengah didalami oleh penyelidik Polsek Bojongsari.
Di sisi lain, setelah dilakukan pengecekan, ujar Kapolres, airsoftgun milik pelaku izinnya mati.
“Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoftgunnya,” ungkapnya.
(ay/pr/nm)