Tribratanews.polri.go.id - Sumatera Utara. Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak kepada mahasiswa.
AKBP Achirudin kini telah ditempatkan di ruangan khusus. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Terima Kasih Orang Tua Ken Atas Penetapan Tersangka AH
Kombes Pol. Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tertulis bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kombes Pol. Hadi.
(ndt/hn/um)